Produk Hukum Desa Gesang

_"INDONESIA_KERJA_BERSAMA"__GEMAH_RIPAH_LOH_JINAWI _[http://desagesang.blogspot.co.id/]__Mengucapkan_Selamat_HUT_RI_KE-72__DIRGAHAYU_INDONESIAKU_

                     Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang Desa, desa adalah               kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk       mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,  dan/atau hak tradisional yang diakui     dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                     Untuk mewujudkan visi misi desa yang berpegang pada prisip-prisip pemerintahan               yang baik, maka sebuah desa diharuskan mempunyai  perencanaan  pembangunan yang                matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang  berkembang      di masyarakat yang terangkum dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa             (RPJM-Desa).

                     RPJM-Desa adalah rencana pembangunan strategis desa dalam kurun waktu  6 (enam) tahun yang digali dari usulan masyarakat dan disesuaikan dengan visi misi Kepala       Desa terpilih dengan mempertimbangkan masalah dan potensi serta kemampuan desa.           Dengan adanya dokumen ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat lebih    terarah, transparan dan akuntabel.

1.2.        Dasar Hukum
              Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyusunan RPJM-Desa               Gesang Tahun 2015-2020 adalah sebagai berikut :

1.    Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.    Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
3.    Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.    Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Nasional;
6.    Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
7.    Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8.    Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa;
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
13Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Teknis Penyusunan RPJM Desa;
17Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
18.  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
19.  Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
20.  Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
21Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang 2015 – 2019;
              23.  Peraturan Bupati Lumajang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Lumajang


1.3.         Pengertian

1.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas -batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
4.      Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun;
5.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
6.      Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
7.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
8.      Peraturan Desa adalah peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
9.      Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan desa yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan sumbangan dari pihak ketiga maupun pinjaman desa;
10.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa;
11.    Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa;
12.    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah mayarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
13.    Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar kependudukan, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
14.    Musyawarah Dusun yang selanjutnya disebut Musdus adalah forum musyawarah untuk menggali gagasan, potensi sumber daya dan klasifikasi masalah oleh para pemangku kepentingan di dusun-dusun yang dilaksanakan secara partisipatif dan demokratif.
15.    Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut Musdes adalah forum musyawarah ditingkat desa yang dihadiri oleh para wakil dari dusun-dusun untuk menentukan skala prioritas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
16.    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan serta menyepakati rencana kegiatan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran.
17.    Perencanaan adalah suatu proses menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terarah, terukur dan tepat sasaran dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
18.    Pembangunan desa adalah kegiatan dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


1.4.         Maksud dan Tujuan

         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Gesang Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen perencanaan 6 (enam) tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).

         Tujuan penyusunan RPJM-Desa Gesang Tahun 2015-2020 adalah untuk :
1.    Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi yang ada.
2.    Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
3.    Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa
4.    Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa
5.    Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa, sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Desa terpilih dalam kurun waktu 6 (enam) tahun.
6.    Menyediakan satu dokumen resmi bagi seluruh jajaran Pemerintahan Desa dan BPD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, yang akan disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa Gesang, APBD Kabupaten Lumajang, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBN serta sumber dana lainnya.
7.    Memudahkan seluruh jajaran Pemerintahan Desa untuk mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur
8.    Memberikan satu tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan seluruh jajaran Pemerintahan Desa.


















1.5.      Hubungan RPJM-Desa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya 

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Gesang 2015-2020 dalam tatanan dokumen perencanaan pembangunan desa, merupakan dokumen perencanaan yang tidak dapat dipisahkan atau dengan kata lain terintegrasi dengan dokumen RPJMD Kabupaten Lumajang 2015-2019.

            RPJM-Desa Gesang tahun 2015-2020 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) selama kurun waktu 2015 sampai dengan tahun 2020, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa Gesang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa). selama 6 (enam) tahun mendatang. 

2.2.      Kondisi Pemerintahan Desa
            2.2.1.  Pembagian Wilayah Desa
            Wilayah Desa Gesang dibagi menjadi 5 (lima) dusun sebagaimana tabel berikut :
Tabel II.7
No
Nama
Dusun
Jumlah
Jumlah KK
Jumlah Penduduk
RW
RT
L
P
L
P
Total
1
Krajan 1
2
8
161
31
348
343
691
2
Krajan 2
2
9
258
53
581
604
1.185
3
Darungan
2
6
139
33
346
333
679
4
Putuk
2
7
213
32
495
499
994
5
Kebonan
2
13
375
65
837
887
1.724
Jumlah
10
43
1.146
214
2.607
2.666
5.273

2.2.2.  Struktur Organisasi Pemerintah Desa
            Struktur Pemerintah Desa pada saat dokumen ini dibuat adalah sebagai berikut :




Tabel II.8
Pemerintah Desa Gesang

No
N a m a
Jabatan
1
KHUSNUL ROZIKAH
Kepala Desa
2
ALDI FIRMANULLAH
Sekretaris Desa
3
SUPRAPTININGSIH
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum
4
SRI SUHARTINI
Kepala Urusan Keuangan
5
MARA RUSLI ANDY SOFA
Kepala Urusan Perencanaan
6
IRMA MEITANTRIA
Kepala Seksi Pemerintahan
7

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
8
LILIS RAHMAWATI
Kepala Seksi Pelayanan
9
SUYANTO
Kepala Dusun Krajan 1
10
DIDIK SUHARSONO
Kepala Dusun Krajan 2
11
SATUJI
Kepala Dusun Darungan
12
INDRA ARIADI
Kepala Dusun Putuk
13
SUHANI
Kepala Dusun Kebonan
























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa Gesang

Potensi Desa Gesang

Peta Desa Gesang