Produk Hukum Desa Gesang
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi misi desa yang
berpegang pada prisip-prisip pemerintahan yang
baik, maka sebuah desa diharuskan mempunyai
perencanaan pembangunan yang matang
berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di
masyarakat yang terangkum dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).
RPJM-Desa
adalah rencana pembangunan strategis desa dalam kurun waktu 6 (enam)
tahun yang digali dari usulan masyarakat dan disesuaikan dengan visi misi
Kepala Desa terpilih dengan
mempertimbangkan masalah dan potensi serta kemampuan desa. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan
pelaksanaan pembangunan desa dapat lebih terarah,
transparan dan akuntabel.
1.2. Dasar Hukum
Peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyusunan RPJM-Desa Gesang
Tahun 2015-2020 adalah sebagai berikut :
1. Undang
– Undang Nomor 38 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang
– Undang Nomor 17
Tahun 2003,
tentang Keuangan Negara;
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
perencanaan Nasional;
6. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah;
7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah;
8. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
12. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
13. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil
Desa/Kelurahan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Teknis Penyusunan RPJM Desa;
17. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa/Kelurahan;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa;
20. Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 30 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 04
Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
22. Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lumajang 2015 – 2019;
23. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan
Desa di Kabupaten Lumajang
1.3. Pengertian
1. Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas -batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
4. Perangkat
Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,
yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun;
5. Badan
Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
6. Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang
– undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
9. Sumber Pendapatan Desa adalah sumber
penerimaan desa yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten dan sumbangan dari pihak ketiga maupun pinjaman desa;
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan
yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa;
11. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa
adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan
penjabaran dari RPJM-Desa;
12. Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah mayarakat
desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat;
13. Profil Desa
adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar
kependudukan, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan,
prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi
desa.
14. Musyawarah
Dusun yang selanjutnya disebut Musdus adalah forum musyawarah untuk menggali
gagasan, potensi sumber daya dan klasifikasi masalah oleh para pemangku
kepentingan di dusun-dusun yang dilaksanakan secara partisipatif dan
demokratif.
15. Musyawarah
Desa yang selanjutnya disebut Musdes adalah forum musyawarah ditingkat desa
yang dihadiri oleh para wakil dari dusun-dusun untuk menentukan skala prioritas
program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
16. Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum
musyawarah tahunan yang dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan untuk
mengatasi permasalahan serta menyepakati rencana kegiatan desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran.
17. Perencanaan adalah suatu proses menentukan
tindakan yang akan dilakukan secara terarah, terukur dan tepat sasaran dengan
memperhitungkan sumberdaya yang ada.
18. Pembangunan desa adalah kegiatan dengan
memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
1.4. Maksud dan Tujuan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Gesang Kecamatan Tempeh
Kabupaten Lumajang disusun dengan maksud menyediakan sebuah dokumen perencanaan
6 (enam) tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah
Desa (RKP-Desa).
Tujuan
penyusunan RPJM-Desa Gesang Tahun 2015-2020 adalah untuk :
1.
Mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi yang ada.
2.
Menciptakan
rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di
desa.
3.
Memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa
4.
Menumbuh
kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa
5.
Menjabarkan
gambaran tentang kondisi umum desa, sekaligus memahami arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Desa terpilih dalam
kurun waktu 6 (enam) tahun.
6.
Menyediakan
satu dokumen resmi bagi seluruh jajaran Pemerintahan Desa dan BPD dalam menentukan
prioritas program dan kegiatan tahunan, yang akan disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai
dokumen perencanaan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa Gesang, APBD
Kabupaten Lumajang, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBN serta sumber dana lainnya.
7.
Memudahkan
seluruh jajaran Pemerintahan Desa untuk mencapai tujuan dengan cara menyusun
program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur
8.
Memberikan
satu tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan seluruh jajaran
Pemerintahan Desa.
1.5. Hubungan
RPJM-Desa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM-Desa) Gesang 2015-2020 dalam tatanan dokumen perencanaan pembangunan
desa, merupakan dokumen perencanaan yang tidak dapat dipisahkan atau dengan
kata lain terintegrasi dengan dokumen RPJMD Kabupaten Lumajang 2015-2019.
RPJM-Desa Gesang tahun 2015-2020
digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) selama
kurun waktu 2015 sampai dengan tahun 2020, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa Gesang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa). selama 6 (enam) tahun mendatang.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian
Wilayah Desa
Wilayah Desa Gesang dibagi menjadi 5
(lima) dusun sebagaimana tabel berikut :
Tabel II.7
No
|
Nama
Dusun
|
Jumlah
|
Jumlah KK
|
Jumlah Penduduk
|
||||
RW
|
RT
|
L
|
P
|
L
|
P
|
Total
|
||
1
|
Krajan 1
|
2
|
8
|
161
|
31
|
348
|
343
|
691
|
2
|
Krajan 2
|
2
|
9
|
258
|
53
|
581
|
604
|
1.185
|
3
|
Darungan
|
2
|
6
|
139
|
33
|
346
|
333
|
679
|
4
|
Putuk
|
2
|
7
|
213
|
32
|
495
|
499
|
994
|
5
|
Kebonan
|
2
|
13
|
375
|
65
|
837
|
887
|
1.724
|
Jumlah
|
10
|
43
|
1.146
|
214
|
2.607
|
2.666
|
5.273
|
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Struktur Pemerintah Desa pada saat dokumen ini dibuat adalah sebagai berikut :
Struktur Pemerintah Desa pada saat dokumen ini dibuat adalah sebagai berikut :
Tabel II.8
Pemerintah Desa Gesang
No
|
N
a m a
|
Jabatan
|
1
|
KHUSNUL ROZIKAH
|
Kepala Desa
|
2
|
ALDI FIRMANULLAH
|
Sekretaris Desa
|
3
|
SUPRAPTININGSIH
|
Kepala Urusan Tata Usaha
& Umum
|
4
|
SRI SUHARTINI
|
Kepala Urusan Keuangan
|
5
|
MARA RUSLI ANDY SOFA
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
6
|
IRMA MEITANTRIA
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
7
|
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
|
|
8
|
LILIS RAHMAWATI
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
9
|
SUYANTO
|
Kepala Dusun Krajan 1
|
10
|
DIDIK SUHARSONO
|
Kepala Dusun Krajan 2
|
11
|
SATUJI
|
Kepala Dusun Darungan
|
12
|
INDRA ARIADI
|
Kepala Dusun Putuk
|
13
|
SUHANI
|
Kepala Dusun Kebonan
|
Komentar
Posting Komentar