Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gesang
_"INDONESIA_KERJA_BERSAMA"__GEMAH_RIPAH_LOH_JINAWI _[http://desagesang.blogspot.co.id/]__Mengucapkan_Selamat_HUT_RI_KE-72__DIRGAHAYU_INDONESIAKU_ · BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa · BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. · BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. A. BPD mempunyai tugas dan wewenang : 1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; 5. ...