Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gesang
·
BPD sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa
·
BPD dibentuk
berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
·
BPD befungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
A.
BPD mempunyai tugas
dan wewenang :
1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa;
4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian
sementara Perangkat Desa;
7. menyusun tata tertib BPD;
B.
BPD mempunyai hak :
1.
Meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa;
2.
Menyatakan pendapat.
C.
Anggota BPD mempunyai
hak :
1.
Mengajukan rancangan
Peraturan Desa;
2.
Mengajukan pertanyaan;
3.
Menyampaikan usul dan
pendapat;
4.
Memilih dan dipilih;
dan
5.
Memperoleh tunjangan.
D.
KEANGGOTAAN
1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat;
2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan
jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
E.
Syarat untuk menjadi
Calon anggota BPD adalah :
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama;
4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berkelakuan baik;
7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa
setempat;
9. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat
tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan
berturut-turut dan tidak terputus.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Gesang
No
|
N a m a
|
Jabatan
|
Alamat
|
1
|
BOYMIN, SH
|
Ketua
|
Dusun Darungan
|
2
|
SOEGANDHI HP.
|
Wakil Ketua
|
Dusun Krajan 2
|
3
|
ROBI ISKANDAR ESA
|
Sekretaris
|
Dusun Krajan 1
|
4
|
IMAM BUDIHARTO,SPd
|
Anggota
|
Dusun Krajan 1
|
5
|
Drs. BAMBANG HERMANTO
|
Anggota
|
Dusun Krajan 2
|
6
|
EDY PUSPITO,SPd
|
Anggota
|
Dusun Putuk
|
7
|
AHMAD KAMBALI
|
Anggota
|
Dusun Putuk
|
8
|
AHMAD JAINURI
|
Anggota
|
Dusun Kebonan
|
9
|
CAHYA WULANDANA,SPd
|
Anggota
|
Dusun Kebonan
|
Komentar
Posting Komentar