Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gesang

_"INDONESIA_KERJA_BERSAMA"__GEMAH_RIPAH_LOH_JINAWI _[http://desagesang.blogspot.co.id/]__Mengucapkan_Selamat_HUT_RI_KE-72__DIRGAHAYU_INDONESIAKU_

·         BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
·         BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
·         BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

A.    BPD mempunyai tugas dan wewenang :
1.      membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4.      membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5.      menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.      memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
7.      menyusun tata tertib BPD;

B.     BPD mempunyai hak :
1.      Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2.      Menyatakan pendapat.

C.     Anggota BPD mempunyai hak :
1.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
2.      Mengajukan pertanyaan;
3.      Menyampaikan usul dan pendapat;
4.      Memilih dan dipilih; dan
5.      Memperoleh tunjangan.

D.    KEANGGOTAAN
1.      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
2.      Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
3.      Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

E.     Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
1.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
3.      berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
4.      berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5.      sehat jasmani dan rohani;
6.      berkelakuan baik;
7.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
8.      mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;

9.      terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gesang

No
N a m a
Jabatan
Alamat
1
BOYMIN, SH
Ketua
Dusun Darungan
2
SOEGANDHI HP.
Wakil Ketua
Dusun Krajan 2
3
ROBI ISKANDAR ESA
Sekretaris
Dusun Krajan 1
4
IMAM BUDIHARTO,SPd
Anggota
Dusun Krajan 1
5
Drs. BAMBANG HERMANTO
Anggota
Dusun Krajan 2
6
EDY PUSPITO,SPd
Anggota
Dusun Putuk
7
AHMAD KAMBALI
Anggota
Dusun Putuk
8
AHMAD JAINURI
Anggota
Dusun Kebonan
9
CAHYA WULANDANA,SPd
Anggota
Dusun Kebonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Desa Gesang

Peta Desa Gesang

Potensi Desa Gesang