Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gesang

_"INDONESIA_KERJA_BERSAMA"__GEMAH_RIPAH_LOH_JINAWI _[http://desagesang.blogspot.co.id/]__Mengucapkan_Selamat_HUT_RI_KE-72__DIRGAHAYU_INDONESIAKU_ ·          BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa ·          BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. ·          BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. A.     BPD mempunyai tugas dan wewenang : 1.       membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; 3.       mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4.       membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; 5.    ...

HIPPA Desa Gesang

_"INDONESIA_KERJA_BERSAMA"__GEMAH_RIPAH_LOH_JINAWI _[http://desagesang.blogspot.co.id/]__Mengucapkan_Selamat_HUT_RI_KE-72__DIRGAHAYU_INDONESIAKU_ A.     Tujuan Penumbuhan HIPPA, secara khusus bertujuan: 1.       sebagai wadah bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran, curah pendapat serta membuat  keputusan-keputusan  guna  memecahkan permasalahan  yang dihadapi petani  dalam  pengelolaan  air  irigasi,  baik yang  dapat  dipecahkan sendiri oleh petani maupun yang memerlukan bantuan dari luar; 2.       meningkatkan peran-serta petani dalam pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier dan atau jaringan irigasi desa; 3.       meningkatkan koordinasi pelayanan air irigasi pada petak tersier/ tingkat usaha tani; 4.       mendorong peningkatan kemampuan dan kapasitas petani dalam melaksanakan upaya...

PKK Desa Gesang

_"INDONESIA_KERJA_BERSAMA"__GEMAH_RIPAH_LOH_JINAWI _[http://desagesang.blogspot.co.id/]__Mengucapkan_Selamat_HUT_RI_KE-72__DIRGAHAYU_INDONESIAKU_ Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi : a.     menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota; b.     melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati; c.     menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati; d.     menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan; e.     melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada ...